Kementerian ketenagakerjaan kedua negara juga akan mengadakan pertemuan di Kuala Lumpur pada April mendatang, untuk mendiskusikan secara teknis rangka mekanisme (MoU) baru terkait kerja sama pengambilan dan penggajian pekerja migran Indonesia setelah MoU yang lama berakhir masa berlakunya pada 2016.

Dubes Zahrain menyatakan bahwa MoU baru tersebut harus bisa memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia, namun di sisi lain juga harus menjaga kepentingan majikan yang seringkali tertipu oleh pekerja migran.

“Dalam pertemuan terakhir antara kementerian tenaga kerja kedua negara pada September 2017 sudah disepakati bahwa Malaysia dan Indonesia harus punya MoU yang secara spesifik mengatur isu-isu tentang pekerja rumah tangga,” tutur dia.

Berkaitan dengan kasus penyiksaan yang berujung pada kematian Adelina, Dubes Zahrain memandangnya sebagai isu kemanusiaan, bukan isu kenegaraan sehingga tidak tepat jika disikapi dengan tindakan unilateral seperti pemberlakuan moratorium pengiriman TKI.

Di sisi lain, Menaker RI Hanif Dhakiri melihat kasus Adelina sebagai momentum bagi pemerintah Malaysia untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran. Pemerintah Malaysia, menurut Hanif, harus menunjukkan komitmen melakukan perbaikan perlindungan terhadap pekerja migran secara menyeluruh.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara