Putrajaya, Aktual.com – Sebanyak 32 partai politik di Malaysia sepakat menurunkan umur layak memilih dari usia 21 tahun menjadi 18 tahun.

Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) atau KPU-nya Malaysia, Azhar Azizan Harun pada Rabu (31/10) kemarin.

“Semua partai politik tersebut adalah sebagian dari keseluruhan 51 partai politik, yang terdaftar dan mengirimkan wakil mereka dalam musyawarah dengan panitia pemilihan umum (SPR) mengenai pendaftaran pemilih, yang diadakan hari ini,” kata Azhar.

Menurut Azhar, tidak ada satu pun partai politik yang menolak perubahan tersebut.

Sebelumnya, Kabinet Pakatan Harapan (PH) sepakat untuk mengubah Konstitusi Federal guna menurunkan umur pemilih di negara Jiran itu pada 19 September lalu.

Nantinya, rencana ini akan disampaikan dalam sidang parlemen pada November.

Azhar mengatakan semua partai politik yang hadir menyetujui rencana pendaftaran otomatis namun mereka meminta SPR mengkaji proses dan efek-nya terhadap pemilih.

“Pendaftaran otomatis akan ikut alamat kartu penduduk, sehingga pemilih tidak boleh lagi kembali ke Kelantan atau balik Klang untuk memilih. Itu saya rasa memerlukan pemahaman polisi tetapi dari segi dasarnya, rencana itu mendapat dukungan,” katanya.

Azhar mengatakan bahwa pihaknya memerlukan sedikit waktu untuk mengamandemen konstitusi federal.

Ia mengatakan SPR akan membuat kajian terhadap penentuan batas tersebut agar bisa dilaksanakan secara adil mengikuti undang-undang.

Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Syadiq sebelumnya juga mengusulkan perubahan batas usia memilih dari 21 tahun menjadi 18 tahun.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan