Jakarta, Aktual.Com-Jabatan Imigrasi Malaysia dikabarkan telah mendeportasi Ri Jong Chol (47) warga Korea Utara yang ditahan sejak 17 Februari 2017 karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam beberapa waktu lalu.
“Pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menyerahkan Ri Jong Chol kepada Jabatan Imigrasi Malaysia pada jam 09.30 pagi untuk tujuan pengusiran ke negara asal sebagaimana keputusan yang dibuat oleh Jabatan Pengacara Negara,” kata Kepala Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia, Dato’ Sri Haji Mustafar Bin Haji Ali di Kuala Lumpur, Jumat (3/3/2017).
Ri Jong Chol dengan didampingi dua orang wakil Kedutaan Korea Utara kata Mustafar dijadwalkan dipulangkan ke Korea Utara, Jumat (3/3).
Ri Jong Chol sendiri meninggalkan tempat tahanan di Polisi Daerah Sepang sekira pukul 08.50 pagi dengan pengawalan ketat anggota polisi dan pasukan elit PDRM (STAFOC) dan diiringi enam mobil polisi.
Jaksa Agung Malaysia Mohamad Apandi Ali sebelumnya menyebut alasan penderportasian Ri Jong Chol lantaran dirinya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Sementara itu Wakil Kepala Polisi Negara, Tan Sri Noor Rashid Ibrahim sempat menyatakan jika Ri Jong Chol diusir pulang ke negara asalnya karena tidak ada bukti kuat membawanya ke pengadilan sehubungan pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam.
Dia dideportasi bersama keluarganya yang telah menetap di Malaysia sejak tiga tahun lalu.
Ri Jong Chol sendiri dibebaskan pihak kepolisian dua hari setelah pendakwaan kepada perempuan WNI asal Indonesia Siti Aisyah dan perempuan warga Vietnam Doan Thi Huong yang ditahan sejak 15 Februari 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs
















