Bali, Aktual.com – Pusat perbelanjaan atau mall di Bali siap memberlakukan peraturan yang dicanangkan pemerintah pusat untuk wajib vaksin lewati aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang berkunjung ke mall.
Memang, sejauh ini penerapan wajib vaksin masuk mall di Provinsi Bali baru tahap uji coba. Terlebih Bali masih berstatus PPKM level 4. Meski begitu, pihak manager level 21 Mall Zenzen Guisi Halmi menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi terhadap kemungkinan penerapan wajib vaksin.
Karena bagaimanapun, penggunaan sertifikat vaksin saat masuk mall itu merupakan solusi yang positif sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Karenanya, pihak mall berinisiatif melakukan uji coba dan edukasi syarat wajib sertifikat vaksin itu pada Senin (16/8) lalu, sebagai upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19, meskipun mall di Bai belum dibuka secara penuh karena Bali masih PPKM Level 4.
Meski masih tahap uji coba pada pekan lalu kepada setiap karyawan dan pelanggan, sehingga bila benar-benar diterapkan pada saat nanti mall sudah diizinkan kembali beroperasi, maka Level 21 Mall sudah siap dengan penerapan syarat wajib sertifikat vaksin melalui peduliLindungi.
Nanti, sistem di aplikasi akan berjalan dan mengecek terkait data vaksinasi pengguna sesuai yang dicatat di Kementerian Kesehatan. Nah, kapan penerapan masuk mall dengan syarat wajib sertifikat vakisn ini secara pasti, pihak mall masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Saat ini mereka masih melakukan uji coba karena penerapan aplikasi ini tidak mudah dan pasti akan ada error, sehingga harus diuji coba karena kalau tidak diuji coba saat diterapkan pasti akan terjadi kendala.
Ssmentara, bila ada pengunjung yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi lantaran alasan kesehatan, mereka nantinta bisa menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil negatif PCR atau rapid antigen.
Berdasarkan pantauan di lokasi masih banyak pengunjung yang belum tahu mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Beberapa pengunjung ada yang menunjukkan sertifikat vaksin melalui link atau membawa versi cetaknya, sehingga sejumlah petugas yang berjaga di pos masuk mall tampak memberikan arahan pada pengunjung yang datang.
Salah satu pengunjung yang hendak mendatangi supermarket yang terletak di dalam mall itu mengaku mengetahui soal penerapan syarat wajib sertifikat vaksin di mall, karena belum memahami adanya penerapannya.
Kebanyakan pengunjung awalnya kebingungan, karena mereka merasa rumit. Tapi demikian, setelah dijelaskan oleh petugas mengenai penerapan aplikasi PeduliLindungi dan akhirnya mengerti cara penggunaannya.
Selama masa PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Level 21 Mall Denpasar mulai menerima pengunjung 25 persen dari kapasitas untuk makan di tempat atau dine in di kafe/restoran dengan durasi maksimal 30 menit dan membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WITA sesuai dengan Surat Edaran Gubernur yang berlaku.
Namun, untuk operasional keseluruhan tenant mall, seperti halnya bioskop, tempat hiburan anak dan lainnya untuk saat ini masih ditutup sementara, kecuali akses untuk kafe, restoran, phamarcy optik dan supermarket tetap dibuka dengan mempekerjakan 50 persen staf dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mengutamakan layanan “delivery” atau “take away”.
Kemenkes mencatat target vaksin di Indonesia untuk mencapai “herd immunity” (kekebalan kelompok) adalah 208 juta, namun hingga Selasa (24/8/2021) masih kurang 150 jutaan, karena itu pemerintah memerintahkan semua pihak berpartisipasi dalam pencapaian target “herd immunity” untuk kesehatan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network