Jakarta, Aktual.com — Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan 2014-2019 Fuad Amin Imron berharap dihukum ringan karena masih punya tanggungan banyak cucu dan istri.
“Harapan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) mohon seringan-ringannya, karena saya masih ada enam cucu, ada dua istri. Tanggung jawab banyak. Warisan yang saya bagikan masih belum tuntas. Saya merasa malu ingin menyelesaikan kewajiban saya kepada kelurga. Saya paling tua,” kata Fuad dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9).
Dalam perkara ini Fuad antara lain didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.
“Saya terlalu sibuk sehingga yang saya percaya, dengan saya suruh buka. eh kamu ke bank, saya sudah kasih tahu ke bank, saya kasih uangnya, nanti kamu buka. Kalau saya mau bayar sesuatu, nanti kamu yang laksanakan,” ungkap Fuad saat menceritakan mengani 53 rekening miliknya.
Selama 2003-2014, Fuad mengaku berinvestasi namun tidak mencatat seluruh usahanya.
“Kalau ada untungnya saya pakai jalan-jalan. Selama 10 tahun saya jadi bupati, tidak ada yang mencemooh saya. Tapi sekarang saya turun jadi terdakwa, malu saya,” ungkap Fuad.
Fuad mengaku 21 mobil miliknya diatasnamakan anak, supir, atau keluarganya yang lain.
“Karena kalau nama kita semua sudah 3 kali itu kan pajaknya besar. Kalau atas nama supir itu kan dia bangga, dipercaya,” tambah Fuad.
Sehingga dengan gaji anggota DPRD senilai Rp14-16 juta Fuad pun mengaku rugi.
“Iya kalo dihitung-hitung rugi, karena sering menyumbang partai, dianggap yang paling punya. Dari umur 12 tahun saya sudah mandiri. Saya bekerja saja, tapi pendidikan kurang,” jelas Fuad.
Ia pun mengaku bahwa saat menjadi bupati pun wajar menerima hadiah.
“Tidak ada orang jadi bupati itu tidak terima hadiah, ‘non sense’. Karena saya didukung tokoh partai dan masyarakat, tapi saya tidak bisa menyebutkan angka,” ungkap Fuad.
KPK mendakwa Fuad melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada tindak pidana korupsi, Fuad diduga menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam dakwaan kedua, Fuad diduga menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar dan dalam dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan