Jakarta, aktual.com – Politisi PKB Maman Imanulhaq mengatakan, hasil survei dari Asian Development Bank (ADB) potensi zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun per tahun. Namun, potensi tersebut justru hanya sedikit yang mampu dimanfaatkan.
Menurut Maman, potensi zakat tidak hanya untuk membantu masyarakat yang masih miskin, akan tetapi juga dapat membantu mustahik atau penerima zakat agar berkembang menjadi muzaki atau pemberi zakat di kemudian hari.
Diketahui, tahun ini hutang pemerintah untuk membayar BPJS mengalami dedisit hingga 28 Triliun. Kondisi tersebut, diyakini sangat sulit bila hanya mengandalkan APBN tahun 2020.
“Pemerintah kesulitan menanggung beban untuk biaya kesehatan 133,8 juta rakyat kategori miskin. Maka, jalan satu-satunya adalah menaikkan iuran BPJS,” papar orang dekat Cak Imin itu.
Akibatnya, semua orang dibuat was-was karena bagi penunggak iuran BPJS terancam tidak bisa mengurus SIM, Perpanjang KTP, Perpanjang Pasport, dan lain-lain. Hal ini dikenakan kepada segmen pekerja bukan penerima upah.
“Saya melihat cara ini adalah jalan pintas pemerintah untuk menekan rakyatnya agar taat membayar iuran BPJS yang akan naik 100%. Sebuah cara yang semakin membuat rakyat benci kepada Pemerintahan Jokowi,” terang Maman.
Zakat Solusi Beban BPJS
Melihat realitas tersebut, Maman memandang, kalau seandainya Menteri Keuangan mau mendengar keinginan Baznas, NU Care-Lazisnu, LazisMU dan Las Ormas yang tergabung didalam Persatuan Laz berbasis Ormas(POROZ), maka solusi pemerintah untuk meringankan beban defisit pembayaran BPJS akan selesai.
“Sudah berulangkali lembaga zakat dengan berbasis Ormas bersuara agar Menteri Keuangan segera membuat aturan Zakat Menguramg Pajak. Dari hasil beberapa kali diskusi dengan Baznas, aturan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian dipertegas oleh UU Zakat dan terbaru yang menggantikan UU 38/1999, yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu untuk direvisi,” ungkapnya.
Menurutnya, bila pemerintah menggalakkan zakat sebagai pengurang pajak, maka penerimaan zakat yang selalu berkisar Rp5 Triliun/tahun, dipastikan melonjak hingga Rp.217 Triliun/tahun.
“Menteri Agama dan Ketua Baznas berulangkali mengatakan potensi zakat di Indonesia, setidaknya ada Rp.217T/Tahun,” ujarnya.
“Nah, kalau sekarang defisit Rp.28 Triliun utang BPJS gak kebayar pada tahun ini. Apalah artinya jumlah Rp. 28T dengan pendapatan zakat yang dikelolah oleh Baznas dan Laz-Laz yang sudah existing saat ini?,” sambung Maman.
Karena itu, Maman melanjutkan, sudah saatnya Presiden Jokowi memikirkan dan memberikan mandat kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan pada kabinet periode 2019-2024 untuk segera merevisi UU Pengelolaan Zakat di 100 hari kerja Presiden.
Sebab, dengan jalan memberi insentif zakat sebagai pengurang pajak, maka dijamin para Muzaki akan taat membayar Zakat. Maka ke depan tidak ada lagi cerita soal defisit dan polemik kenaikan iuran dana BPJS di masyarakat.
Orang miskin, tambahnya, memang harus dapat layanan berobat gratis dari negara.
“Dana zakat yang dikumpulkan melalui Baznas harus mampu mengambil alih peran pemerintah dalam membayar iuran BPJS kepada 8 asnaf,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin