Jakarta, Aktual.co — Ketua Perhimpuan Pergerakan Indonesia Ma’mun Murod mengatakan penetepan tersangka Budi Gunawan oleh KPK, tidak tepat. 
Pasalnya, penetapan itu belum didasari bukti yang cukup dan lebih tepat ditetapkan sebagai saksi.
“Itu menurut saya memang tidak tepat, kedepan malah malang karena status tersangka orang itu sudah di hukum, sudah tentu dalam penetapan seperti itu perlu kehati-hatian,” ujar Murod kepada aktual.co, Jumat (23/1).
Menurutnya, tidak bisa orang ditetapkan tersangka sebelum mencari bukti kelapangan dan tidak elok dalam penegkan hukum. 
Semestinya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus dicari bukti terlebih dahulu kemudian baru lakukan pemanggilan. Sementara sebagai saksi, dan ketika bukti-buktinya sudah mendekati  60-70 persen baru bisa ditetapkan jadi tersangka.
“Tidak seperti saat ini kan ngga jelas, Anas saja setelah ditetapkan satu tahun baru di tahan, itu kan lucu”, katanya.

Artikel ini ditulis oleh: