Jakarta, Aktual.co — Manager Keuangan PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Andiani mengaku diarahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membuat pernyataan, bahwasanya uang Rp 700 juta yang disita saat penangkapan Sudarmono dengan Abdur Rouf, adalah untuk Fuad Amin Imron.
Dia menjelaskan, setelah pengkapan itu dirinya langsung diperiksa oleh penyidik KPK. Saat itu dia ditanya perihal uang yang ikut disita.
Andiani pun menjawab kalau dirinya tidak mengetahui secara pasti, jika uang yang disita saat Operasi Tangkap Tangan di parkiran sebuah pasar swalayan di bilangan Cawang, Jakarta, merupakan bagian gratifikasi untun Fuad Amin Imron selaku Ketua DPRD Bangkalan, Madura.
“Setelah OTT saya dipanggil penyidik. Awalnya saya bilang saya tidak tahu persis uang itu untuk pak Fuad. Tapi menurut penyidik pada saat itu sudah jelas uang ini untuk pak Fuad, jadi nggak apa-apa kalau saya bilang untuk pak Fuad,” papar Andiani saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/5).
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Muhammad Muchlis pun langsung meminta Andiani untuk memperjelas pernyataannya. “Jadi keterangan saudara saksi yang benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atau saat persidangan?” tegas Hakim Muchlis.
Menjawab pernyataan Hakim, Andiani pun langsung mempertegas pernyataannya. “Iya yang sesuai BAP benar. Karena kan saya orang awam. Jadi saya kira nggak jadi masalah,” jawab Andiani.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Fuad yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian uang tersebut dilakukan sejak Juni 2009 diketahui sebesar Rp 50 juta. Uang yang diberikan kemudian meningkat menjadi Rp 200 juta sejak 2011 dan kemudian meningkat kembali menjadi Rp 700 juta pada tahun 2014.
Adapun maksud diberikannya uang tersebut, karena Fuad selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (SD).
Selain itu Fuad juga telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd. terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby