Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Marketing PT Nusa Konstruksi Engineering, Laurentius Teguh Khasanto Tan pada hari ini, Jumat (27/11).
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.
“Laurentius akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwanto) dan MDM (Made Mergawa),” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Diketahui, Dudung merupakan atasan dari Laurentius. Di PT NKE, Dudung menjabat sebagai Presiden Direktur. Sedangkan Made adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2015.
Dalam kasus pengadaan alkes RS Udayana ini, KPK menduga ada penyelewengan dana sebesar Rp 30 miliar, dari total anggaran senilai Rp 120 miliar.
Modus yang dilakukan PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah adalah dengan melakukan mark up anggaran. PT NKE juga diduga melakukan kongkalikong agar bisa menang tender untuk melaksanakan proyek tersebut.
Atas dugaan korupsi itu, Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dudung disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang disinyalir melibatkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pengusaha Sandiaga Uno sempat tercatat menjadi komisaris di PT NKE tempat Dudung bekerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby