Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Manager Marketing PT Nusa Konstruksi Engineering, Laurensius Teguh Khasanto Tan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/1).

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Universitas Airlangga, Surabaya, tahap I dan II tahun anggaran 2010.

“Laurensius akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIN (Minarsih) dan BGR (Bambang Gianto Raharjo),” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Selain pejabat PT Nusa Konstruksi, penyidik KPK juga memanggil Christina Doki Pasorong. Dia merupakan anak buah M Nazaruddin yang ikut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pabrik vaksin oleh Bio Farma.

Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan. Sedangkan tersangka kedua yaitu Minarsih adalah Marketing PT Anugerah Nusantara.

Dalam kasusnya, kedua tersangka itu telah melakukan berbagai manipulasi, seperti halnya penggelembungan harga. Pasalnya, akibat kecurangan tersebut negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 17 miliar.

Atas dugaan tersebut, Bambang sebagai pengguna anggaran dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Minarsih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu