Pengacara tersebut, kata dia, justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mediasi selama dua tahun yang lalu. Namun, menurutnya tak perlu memperdebatkan, karena data yang ada sudah final.
“Jadi kita diputar-putar lagi, iya takutnya ngga ada kejelasan. Rencana minggu depan, pengacara dipanggil aja, ngga usah debat data, karena datanya udah final,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Sicepat Ekspres Indonesia menanggapi sejumlah pemberitaan terkait dengan adanya laporan polisi terhadap pemilik Haistar dan juga Sicepat berinisial TKH terkait dengan dugaan penggelapan barang-barang milik Vanderism.
Chief Marketing & Corporate Communication Officer PT Sicepat Ekspres Indonesia Wiwin Dewi Herawati mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Dalam artikel disebutkan bahwa pengusaha online shop Vandarism menuntut pemilik Haistar dan SiCepat Ekspress berinisial TKH melakukan penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar di tahun 2020 lalu,” kata Wiwin.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin