Pihaknya pun merasa keberatan atas adanya pemberitaan tersebut, karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan serta tidak menerapkan asas cover both side sebagaimana tercantum dalam UU Pers pasal 5 ayat 1.

“Kami menegaskan bahwa perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT). Kemudian, kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin