Dalam kitab Ad-Durar An-Naqiyyah, Syekh Abdullah Bin Muhammad Shiddiq Al Ghumar yang telah diterjemahkan menjelaskan bahwa Abu Al Faidh Al Imam Al Hafidz Ahmad bin Muhammad bin Shiddiq Al Ghumari pada mulanya beliau menganut madzhab Maliki lalu berpindah pada madzhab Syafi’I.
Namun karena penguasaannya yang luar biasa terhadap sebuah dalil atau argument serta kecintaan untuk mengamalkannya membuat ia cenderung untuk tidak bermadzhab dan hanya mengamalkan hasil ijtihadnya atas dalil-dalil telah yang ia kuasai.
Hal itu menjadi suatu kewajaran karena beliau sudah mencapai derajat seorang mujtahid. Oleh karena itu seringkali terjadi perdebatan antara dirinya dan para penganut madzhab fanatic dari kalangan malikiyah maupun syafi’iyah.
Namun karena hujah atau argument yang beliau miliki sangat kuat, menjadikannya selalu dapat mengalahkan mereka. sebagai bukti pencapaiannya pada derajat mujtahid.
Beliau menuliskan karangannya berupa kitab syarah atau penjelasan detail disertai dalil-dalil atas kitab Risalah Ibnu Abi Zaed Al Qaraweini yang menjadi kitab pegangan madzhab maliki, dan karya beliau tersebut sudah dicetak oleh penerbit.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid