Jakarta, Aktual.com — PT Pertamina (Persero) menargetkan penyerapan komponen nabati dalam biodiesel (fatty acid methyl ester/FAME) pada 2016 mencapai 4,8 juta kiloliter atau meningkat 478 persen dibandingkan proyeksi 2015 sebesar 830.000 kiloliter.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, kewajiban kandungan FAME dalam biodiesel ditetapkan naik dari 15 persen atau B-15 pada 2015 menjadi 20 persen (B-20) pada 2016.
“Dengan mandatori B-20 persen itu, maka proyeksi kebutuhan FAME tahun depan akan mencapai maksimal 4,8 juta kiloliter dengan asumsi Biosolar (produk biodiesel Pertamina) yang disalurkan sebesar 24 juta kiloliter,” ujar Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang dalam rilis di Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut dia, pada 2015, dengan mandatori B-15, Pertamina memproyeksikan hingga akhir tahun kebutuhan FAME sebanyak 830.000 kiloliter untuk volume penyaluran Biosolar 5,5 juta kiloliter.
Sedangkan pada 2014, total penyerapan FAME Pertamina sebesar 1,5 juta kiloliter untuk penyaluran 13,6 juta kiloliter Biosolar.
“Itu mencakup seluruh kebutuhan FAME baik PSO, non-PSO, maupun PT PLN,” katanya.
Sejak 2009, Pertamina telah menyalurkan FAME ke seluruh Indonesia dengan mandatori hanya B-7,5.
Ahmad Bambang mengatakan, seiring turunnya harga minyak mentah dunia, harga pembelian FAME menjadi lebih murah dibandingkan harga indeks pasar (HIP) FAME riil, sehingga sempat menjadi kendala bagi pelaksanaan mandatori B-15 pada 2015.
Harga pembelian FAME oleh Pertamina dari produsen mengacu pada harga indeks pasar (HIP) “gasoil” dengan formula yang ditetapkan pemerintah.
Namun, menurut dia, Peraturan Presiden No 61 Tahun 2015 telah mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit yang membayar selisih antara harga beli Pertamina dengan HIP FAME.
“Regulasi baru tersebut telah menjadi solusi terbaik dan mendatangkan manfaat bagi semua pihak yang dibuktikan dengan pasokan FAME dari produsen berjalan cukup lancar saat ini,” ujarnya.
Untuk periode 2016, lanjutnya, penetapan pemasok FAME akan dilakukan bersama tim gabungan yang dibentuk oleh pemerintah yang beranggotakan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, badan usaha BBM, dan BPDP Sawit.
“Prosesnya akan dilakukan dengan lelang terbuka dengan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Ditjen EBTKE dapat mengikuti proses pengadaan melalui lelang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang juga mengatakan, dari kesiapan sarana dan fasilitas untuk pelaksanaan mandatori, penyerapan biodiesel telah dapat dilaksanakan hampir di seluruh Terminal BBM Pertamina, dengan moda penyaluran darat dan sebagian TBBM telah juga disalurkan menggunakan moda penyaluran laut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka