Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (kedua kiri) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane, mengungkapkan bahwa kinerja Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Anang Iskandar jauh dari kata memuaskan. Dalam pengungkapan berbagai kasus besar, justru banyak pihak yang dirugikan.

Anang yang hari ini tepat berusia 58 tahun dan memasuki masa pensiunnya, bisa dikatakan gagal sebagai Kabareskrim. Sebab sejumlah kasus besar yang ditanganinya, terutama warisan Budi Waseso, banyak yang macet, mandeg dan jalan di tempat. Dari kasus TPPI, Pertamina Foundation, hingga kasus Pelindo II.

“Akibat sikap Anang dalam menyikapi kasus ini ada tiga pihak yang dirugikan,” terang Neta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5).

Mereka yang dirugikan adalah, pertama para tersangka yang sudah beberapa kali diperiksa dan kantornya digeledah polisi. Hingga kini mereka nasibnya menjadi tidak jelas. Mereka tersandera dalam ketidakpastian hukum dan hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kedua, kepercayaan publik terhadap Polri rontok. Publik seperti dibohongi karena semula sempat melihat Polri begitu agresif membongkar kasus-kasus korupsi, tapi ternyata tidak ada ujungnya karena semua diambangkan,” beber Neta.

Pihak ketiga adalah para penyidik Polri sendiri. Kader-kader muda di institusi Polri ini menjadi bingung dan tidak percaya diri melihat situasi demikian. Mereka menjadi waswas untuk bekerja serius dan profesional sebab khawatir bisa menjadi korban seperti Buwas.

“Situasi seperti menjadi beban dan tugas berat bagi Kabareskrim baru pengganti Anang untuk mengangkat citra Polri dan sekaligus menuntaskan kasus-kasus warisan Buwas,” ucap dia.

Ditekankan Neta, Kabareskrim baru pengganti Anang nantinya tidak bisa menghindar dan harus menuntaskan kasus ‘peninggalan’ Anang agar ada kepastian hukum. Prioritas utama penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah penahanan terhadap eks Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.

“Selama ini nasib RJ Lino terkatung-katung dan tidak jelas rimbanya. Padahal penanganan kasus ini sempat menimbulkan konflik tingkat tinggi,” demikian Neta.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan