Jakarta, Aktual.com – Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta ditantang untuk melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 158 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan non-Restoran.

Tantangan dilayangkan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah.

“Siapapun Gubernurnya terpilih, berani enggak melaksanakan aturan itu. Bahwa aparaturnya wajib melaksanakan produk halal di restoran, gerai supermarket dan pasar high market maupun tradisional,” terang Ikhsan kepada Aktual.com, Kamis (13/10).

Diungkapkan dia, Jakarta sebagai Kota Metropolis selayaknya menjadi pionir bagi gaya hidup yang sehat dan halal. Namun Pergub 158 Tahun 2013 yang diterbitkan Gubernur Joko Widodo waktu itu mandek di era Gubernur penggantinya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ikhsan menyayangkan keberadaan Pergub 158 itu hanya angin lalu dibawah kepemimpinan Ahok. Padahal sebelum diterbitkan, umat Islam di Jakarta mengharapkan adanya regulasi yang jelas mengenai pengaturan produk halal dan tidak halal di Jakarta.

Akan tetapi, begitu diatur melalui regulasi Pergub justru tidak berjalan alias mandek. Padahal keberadaan Pergub itu mengikat dan harus dilaksanakan oleh Ahok dalam rangka memberikan perlindungan konsumen, khususnya konsumen muslim.

“Sejak diputuskan tahun 2013 itu enggak pernah jalan karena enggak ada komitmen dari Pemda. Apakah Pemdanya atau karena Gubernur-nya yang enggak paham, atau dianggap karena bukan produknya dia. tapi kan waktu itu wagubnya Pak Ahok,” tegas Ikhsan.

Ditambahkan bahwa Pergub 158 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mensyaratkan semua produk beredar di masyarakat wajib bersertifikasi halal.

Dan, diingatkan pula bahwa warga Jakarta meski heterogen namun umat Islam merupakan yang terbesar. Sehingga kesediaan produk halal menjadi sangat penting.

“Jangan seperti sekarang, semua dicampuradukkan yang halal dan yang tidak halal. Semuanya kan harus tertib. Pergub itu bukan berarti dilarang alkohol misalnya, tapi ada zonasi. Jadi siapapun yang ingin kepilih (Pilkada), berani ngga melaksanakan aturan ini,” demikian Ikhsan.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: