Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ali Mustafa Ya’qub meminta Kementerian Agama menjelaskan soal pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU).

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini mengingatkan Pemerintah untuk memanfaatkan Dana Abadi Umat agar tak mubazir.

“Soal Dana Abadi Umat yang katanya belum boleh dipakai. Itu kan hasil usaha efisiensi Kementrian Agama. Jadi itu sebenarnya uang siapa. Uang jamaah haji atau negara. Itu juga masih dalam perdebatan,” ujar Ali Mustafa di DPR, Jakarta, Selasa (11/8).

“Ini kan mandek. Jadi, harus dimanfaatkan itu dana umat. Jangan sampai bazir,” tambahnya.

Sebelumnya, Dana abadi umat (DAU) senilai Rp3,5 triliun direncanakan masuk dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang lahir dari UU Pengelolaan Keuangan Haji (PKH). Hal tersebut mengingat pengelolaah DAU dan pembentukan badan pengelolanya yang belum kunjung rampung sejak awal pembahasan pada pertengahan 2012 lalu.

Dijelaskan, DAU adalah dana yang diperoleh dari setoran calon jamaah haji (calhaj) yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejak jauh-jauh hari. Atas adanya nilai manfaat dan nilai tambah, dana tersebut menjadi lebih dan dimasukkan ke dalam DAU.

Dana tersebut sejak awal direncanakan untuk dikembalikan kepada kepentingan umat, terutama calhaj. Selain itu DAU juga digagas untuk kepentingan umat lainnya seperti biaya membangun masjid, biaya pendidikan, pengentasan kemiskinan dan yang lainnya. Namun, dana tersebut belum bisa cair karena belum ada Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur soal ini.

Personel badan pengelola DAU yang belum memiliki SK ini terdiri dari pejabat Kemenag di tingkat pusat dan beberapa kalangan profesional yang direkomendasi oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Sampai saat ini, sebagian dana yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah disimpan dalam bank pemerintah dan bank syariah yang ditunjuk menteri. Sebagian lagi diinvestasikan ke dalam instrumen sukuk yang dinilai tidak transparan.

Artikel ini ditulis oleh: