Jakarta, aktual.com – Manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Tiga jenis pajak daerah yang diringankan,yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (Samsat) di lima lokasi di lima wilayah DKI Jakarta.

Selain itu juga bisa melalui Samsat Keliling.
Samsat Keliling (Samling) dibuka di sejumlah lokasi untuk mempermudah warga Jakarta dan sekitarnya mengakses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin