fintech (istimewa)
fintech (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pemerintah melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer to Peer Lending.

“OJK sangat mendorong penyaluran KUR melalui fintech lending, dan saat ini sedang aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian. Tentu harapannya pemerintah juga memiliki pemahaman yang sama, agar inklusi keuangan dapat tercapau dan stabilitas sistem keuangan nasional juga tetap terjaga,” kata peneliti eksekutif senior dari Tim Pengembangan Sektor Pasar Keuangan OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Rabu (24/5).

Menurut Hendrikus, fintech lending merupakan layanan yang sarat dengan peran teknologi dan informasi (IT). Hal tersebut yang membuat fintech mampu memberi layanan pinjaman tanpa kolateral atau jaminan barang, sebagaimana dipersyaratkan di perbankan, perusahaan pembiayaan dan perusahaan gadai.

Selain itu, lanjutnya, dukungan teknologi digital mutakhir memungkinkan mereka dengan cepat melakukan pengkajian atau asesmen risiko sehingga proses pencairan pinjaman dapat berlangsung dengan sangat cepat.

“Dukungan teknologi memungkinkan mereka melakukan uji karakter dengam cepat sehingga tidak membutuhkan kolateral yang selama ini menjadi hambatan utama dalam inklusi pembiayaan atau akses ke pembiayaan,” ujar Hendrikus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan