Selain dapat memberi pinjaman, teknologi digital pada fintech disebut akan mampu menghubungkan pelaku UMKM yang meminjam dana untuk sekaligus dihubungkan ke perdagangan elektronik (e-commerce) yang sudah operasional. Sehingga, selain mendapat pinjaman, UMKM juga dapat mengakses pasar dagangan yang luas melalui fintech peer to peer lending yang sudah diatur OJK melalui POJK 77 tahun 2016.

Hendrikus berharap, penyaluran KUR melalui fintech lending sendiri dapat direalisasikan sesegera mungkin oleh pemerintah karena sejalan dengan Program Nawacita Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggir.

Kendati demikian, ia menilai hal tersebut semuanya tergantung pada gerak cepat pemerintah, namun dari pihak OJK menyatakan siap mendukung setiap saat. Untuk target sendiri, penyaluran pinjaman melalu fintech lending minimal Rp50 triliun dalam hingga akhir 2018 dengan jumlah pengguna minimal 20 juta orang di seluruh indonesia.

“Jika pemerintah ingin bulan depan, maka OJK siap mendukung sepenuhnya dengan menggunakan segala infrastruktur yang sudah tersedia dan berjalan saat ini,” ujar Hendrikus.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan