Pemanggilan itu, lanjut Febri demi menelusuri pengembalian BLBI yang diterima Sjamsul. Penyidik, kata dia ingin memperoleh secara rinci data dan informasi ihwal proses-proses sebelum penerbitan SKL untuk Sjamsul.

“Silakan gunakan panggilan untuk klarifikasi termasuk kalau menurut saksi semua kewajiban sudah dilunasi.”

Angka Rp 3,7 triliun, yang diyakini sebagai utang Sjamsul, didapat bukan dari hasil perhitungan ‘warung kelontong’. KPK sampai menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitungnya. Dan sampai saat ini, lembaga antirasuah terus berkoordinasi dengan lembaga audit negara tersebut.

“Dalam proses penyelidikan, angka Rp 3,7 triliun merupakan indikasi keuangan negara. Kami koordinasikan dan minta bantuan dari BPK untuk melakukan perhitungan dan proses bersama-sama. Nanti tentu kami akan koordinasi kembali dengan BPK,” kata Febri sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu