Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan Novanto tak memenuhi pemeriksaan lantaran KPK belum mendapat izin Presiden Joko Widodo.

Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto mengatakan kliennya tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum KPK mengantongi izin tertulis dari Presiden. “KPK wajib minta izin presiden, sebagaimana putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014,” kata Fredrich saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud Fredrich soal uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam putusan MK tersebut, Pasal 245 ayat (1) tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai, “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.”

Namun, dalam Pasal 245 ayat (3), ketentuan pada ayat (1) tak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

Artikel ini ditulis oleh: