Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/3) telah menggelar sidang dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya, telah menjadwalkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk bersaksi.
Namun, Sudirman batal memberikan kesaksiannya dan menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat.
“Barusan saya terima informasi dari stafnya, beliau (Sudirman) tidak dapat hadir. Kita akan coba konsultasikan lagi minggu depan,” kata jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Dewie didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiady Jusuf.
“Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah
berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii,” kata jaksa Amir Nurdianto.
Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine.
Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.
Jaksa KPK dalam surat dakwaannya memaparkan, adanya kongkalikong memuluskan usulan anggaran ini berawal saat Ine pada Maret 2015 menyampaikan adanya keinginan Irenius Adii bertemu Dewie Limpo membahas rencana pembangunan pembangkit listrik yang sedang diupayakan anggarannya dari pemerintah pusat.
Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai.
Namun, jumlah yang disepakati hanya tujuh persen.
“Setiady hanya memberikan dana pengawalan sebesar tujuh persen dari anggaran yang diusulkan,” kata Amir.
Dewie, juga sempat akan membicarakan dengan wakil rakyat terutama Badan Anggaran DPR sekaligus menyampaikan mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan adalah Rp2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu