Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa bekas Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines Tharian. Penyidik pidana khusus gagal melakukan pemeriksaan, karena Tharian tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan alias mangkir.
“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Kamis (5/11).
Amir menjelaskan, penyidik memanggil Tharian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines Distrik Jakarta, tahun 2009-2012, yang membelit empat orang tersangka.
Adapun keempat tersangka dalam kasus ini, yakni Hendro Cahyono, mantan Distrik Manager Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines, dan Bambang Prajoko, mantan Administration dan Account Manager Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines.
Kemudian, Rucie Novihari (RN) selaku Chief Ticketing Distrik Jakarta dan Asrianto (AS) selaku Manager Distrik Cabang Jakarta. Keduanya menjadi pesakitan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masing-masing Nomor: Print-102/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015, dan Nomor: Print-103/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015.
Kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini, modusnya sangat sederhana, yakni merekayasa jumlah penumpang yang berangkat. Penumpang yang berangkat di-refund atau dilaporkan seolah-olah dibatalkan.
Setelah itu, megurangi invoice jumlah penjualan tiket penumpang selama tahun 2010-2013 sehingga akibat ulah dua tersangka di atas negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga milyaran rupiah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu