Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum di ibu kota Sulsel tahun 2006-2012.

“Nanti akan dipanggil lagi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (24/6).

Sebelumnya, kata Priharsa, Ilham akan diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, sampai saat ini Ilham tak memenuhi panggilan lembaga tersebut. “Ilham Arief Sirajudin tidak hadir tanpa keterangan,” tambah Priharsa.

Terkait kemungkinan untuk menjemput paksa Ilham, menurut Priharsa hal itu dimungkinkan. “Sesuai KUHAP, penyidik bisa saja melakukan penjemputan, jika dari beberapa pemanggilan tidak hadir tanpa alasan yang patut,” ungkap Priharsa.

KPK memanggil Arief setelah menetapkan kembali sebagai tersangka pada 10 Juni 2015. Meski sebelumnya pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu