Jakarta, Aktual.co — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Pemda DKI Jakarta, Raden Suprapto.
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya Raden Suprapto mangkir dari pemeriksaan jaksa penyidik, dengan alasan bermasalah dengan kondisi kesehatan.
Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung mengatakan, surat panggilan kedua terhadap Raden Suprapto telah dilayangkan beberapa waktu lalu. “Sudah kita panggil lagi, nanti tanggal 28 April 2015 pemeriksaannya,” kata Maruli di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/4).
Maruli menuturkan, pemanggilan kedua ini tanda keseriusan tim penyidik untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang selama ini dibilang tak tersentuh. “Tidak ada urusan semuanya akan kita tangani dengan baik, kita lihat saja nanti yang bersangkutan hadir atau tidak.”
Namun, lanjut dia, apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan tim penyidik, pihaknya akan bersikap tegas. “Ya kalau tidak dateng lagi ya kita tangkap saja, tak ada urusan itu.”
Sebelumnya, Raden Suprapto harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Pemda DKI Jakarta. Namun pemeriksaan tersebut gagal dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim satgasus.
Raden Suprapto merupakan bekas kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan ditetapkan tersangka terkait izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2013, namun hingga kini tidak dilakukan pencegahan keluar negeri dan tidak ditahan.
Diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Raden Suprapto sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No: Print-103/Fd.1/10/2013 tanggal 4 Oktober 2013.
Raden Supraptor diduga melakukan korupsi perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan tindak pidana pencucian uang antara tahun 2004-2012, ketika menjadi Staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan maupun sebagai Kasi Tata Ruang Kecamatan Tebet, pada Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan.
Tersangka juga diduga telah memungut biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan tarif resmi sebagaimana ketentuan Dinas Tata Ruang Jaksel. Diduga, tersangka menerima sejumlah uang dalam pengurusannya yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1,8 miliar.
Tim penyidik yang diketuai Sudung Situmorang pun menyusun rencana penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan mengejar pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini, khususnya dalam internal Pemda DKI Jakarta.
Raden Suprapto dijerat Pasal 12 a atau 12 b Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















