Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo isyaratkan lembaganya akan kembali memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik (E-KTP).

Meski sejauh ini KPK telah menerima surat ketidakhadiran Setya Novanto dalam panggilan hari ini, ia berharap ada niatan baik dari pihak yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita tunggu hari ini harapan kami hari ini bisa datang, mudah-mudahan kalau beliau datang kan beliau mempercepat proses ya supaya cepat selesai. Tapi kalau beliau tidak hadir ya kita evaluasi dulu ya,”ujar Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu(15/11).

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa pihaknya akan merundingkan perihal alasan yang dikemukakan dalam surat ketidakhadiran Setya Novanto yang dikirimkan oleh tim kuasa hukumnya tentang alasan ketidak hadiran Setnov dalam panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

Diketahui, dalam 7 point yang disampaikan oleh kuasa hukum di surat tersebut, terdapat alasan yang salah satunya mengenai ketidakhadiran Novanto lantaran masih menunggu hasil uji materi perihal undang-undang KPK.

“Nanti lima pimpinan membicarakan ini langkah-langkah berikutnya mungkin akan diambil,” terang Agus.

Ianpun tak menampik bila pihaknya sejauh ini tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK, termasuk melakukan pemanggilan kedua terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Ya mungkin (pemanggilan kedua) secepatnya,” tandasnya.
Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs