Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Pasalnya, dalam pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Rabu (24/6), Ilham tidak hadir tanpa keterangan.
“(IAS) nanti akan dipanggil lagi,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, jikalau kembali mangkir, KPK akan bertindak tegas kepada Ilham. Bisa saja, penyidik lembaga antirasuah mejemput paksa politikus partai Golkar itu.
“Sesuai KUHAP, penyidik bisa saja melakukan penjemputan, jika dari beberapa pemanggilan tidak hadir dengan alasan yang patut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK kembali menyematkan status tersangka kepada Ilham, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait instalasi pengolahan air PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Sebelumnya, Ilham sempat lolos dari jeratan KPK karena berhasil menang dalam praperadilan. Ketika itu, Hakim memutuskan jika penetapan statur tersangka oleh KPK tidak sah.
Namun demikian, upaya lembaga antirasuah tidak kandas. Hal itu dibuktikan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama Ilham Arief Sirajuddin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby