Jakarta, Aktual.com — Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin akan jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jikalau tetap mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menanggapi mangkirnya Ilham dalam dua penggilan pemeriksaan.

“Upaya paksa dapat saja dilakukan kalau beliau tetap tidak berkehendak hadir atas panggilan ini, bahkan dapat dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Lebih jauh disampaikan Indriyanto, pihaknya pun menduga alasan kesehatan yang disampaikan Ilham hanya untuk menghindari pemeriksaan.

“Sepengetahuan beliau sudah menunaikan ibadah umroh, dan sepertinya beliau sekalian mengulur waktu dengan memberi alasan juga akan berobat di Singapura dan sepertinya sampai menunggu putusan praperadilan dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.

Ilham kembali menyandang status tersangka pada 10 Juni 2015. Meski sebelumnya Hakim Praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan PDAM Makassar.

Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola PDAM Makassar dan pemerintah kota.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby