Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bakal segera menjemput paksa anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto. Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Budi sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, hari ini penyidik memang menjadwalkan agenda pemeriksaan untuk Budi dengan statusnya sebagai tersangka. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Iya sampai sore ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (14/3).

Dengan ketidakhadiran Budi hari ini, penyidik telah memenuhi alasan untuk penjemputan paksa. Pasalnya, politikus Partai Golkar itu juga tidak hadir di pemanggilan pertama pada 11 Maret 2016.

“Sesuai dengan ketentuan UU, akan seperti itu (jemput paksa). Karen ini sudah panggilan kedua dan tanpa keterangan.”

Diketahui, Budi Supriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia ditengarai menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir.

Uang sebesar 305.000 Dollar Singapura disinyalir sudah masuk ‘ke kocek’ Budi, sebagai jasa agar dia bisa menggiring proyek jalan di Maluku ke tangan PT WTU.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu