Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto kembali tak menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini.
Tim kuasa hukum Bambang beralasan ketidakhadiran kliennya karena surat yang diserahkan pada Selasa (24/2) lalu mengenai penambahan pasal baru yang disangkakan serta salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) belum dijawab oleh penyidik Bareskrim.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti isyaratkan panggil paksa Bambang apabila dalam panggilan berikutnya Bambang kembali tak menghadiri pemeriksaan.
“Kalau tidak datang akan ada perintah membawa. Perintah membawa itu kita ketemu dimana saja itu akan kita bawa,” tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2).
Calon Kapolri ini manambahkan, pihaknya akan memberikan penjelasan terhadap Bambang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
“Kita kasih penjelasan, setelah kita kasih penjelasan kita akan (kembali) lakukan panggilan,” kata Plt Kapolri itu.
Tak hanya hari ini, Bambang yang telah ditetapkan tersangka sejak 23 Januari 2015 itu juga tak penuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa 24 Februari 2015. Saat itu Bambang telah mendatangi Mabes Polri, namun hanya menyerahkan surat protes kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Kamil Razak.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















