Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejauh ini sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) disejumlah sekolah di DKI Jakarta pada 2014 lalu.
Namun, hanya 12 saksi saja yang memenuhi panggilan. Jika dalam panggilan kedua tidak juga hadir, polisi bakal melakukan upaya paksa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik memberi kesempatan para saksi yang mangkir pada panggilan pertama, untuk memenuhi panggilan kedua yang sudah dijadwalkan penyidik.
“Kami akan layangkan panggilan kedua bagi mereka yang tidak hadir, khususnya yang tanpa ada alasan kenapa tidak hadir.‎ Tentu dalam prosedur apabila panggilan kedua tidak juga dihadiri, kita akan keluarkan surat perintah membawa paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Martinu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3).
‎Sejak dimulainya penyidikan, Senin (9/3) lalu, penyidik telah memanggil 21 orang saksi. Namun, sejauh ini, baru 12 orang saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Dirincikan Martin, 21 orang saksi yang dipanggil itu yakni 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 9 orang perusahaan penyedia jasa, 4 orang Kepala Sekolah, 5 orang Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mantan Kasudin Dikmen 1 orang.
“Dari 21 orang saksi yang dipanggil itu‎, baru 12 orang yang hadir yaitu 2 orang dari PPK, 1 orang dari penyedia jasa, 4 orang dari pihak sekolah dan mantan Kasudin,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby