“Kami (KPK) minta tersangka ES untuk segera pulang.”
Kemarin, Jumat (10/3) penyidik KPK menjadwalkan agenda pemeriksaan untuk Eddy terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejatinya, Eddy akan diperiksa selaku tersangka.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 silam, lantaran diduga sebagai ‘otak’ penyuapan terhadap mantan Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution. Uang 50 ribu dolar Amerika Serikat, atas perintah Eddy telah diserahkan ke Edy Nasution agar PN Jakpus menerima pengajuan PK salah satu perusahaan Lippo Group, PT Across Asia Limited.
Eddy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu