Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejakaaan Agung akan kembali memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 miliar setelah mangkir pada panggilan pertamanya.

Kedua tersangka tersebut yakni Dasep Ahmadi yang merupakan PT. Sarimas Ahmadi Pratama dan Agus Suherman selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. Kemudian Agus Suherman yang‎ saat kasus ini bergulir menjabat sebagai salah satu pejabat di Kementerian BUMN yakni Kepala Bidang PKBL.

‎Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran dalam panggilan beberapa waktu lalu.

“Sudah dijadwalkan, pekan depan akan dilakukan panggilan kepada dua tersangkan, setelah kemarin keduanya tidak hadir,” kata Turin saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Selain akan kembali memeriksa kedua tersangka, Turin menjelaskan mobil listrik yang bermerk Ahmadi di ‎Kementerian Perhubungan ditolak, lantaran produk PT. Sarimas Ahmadi Pratama, itu tidak layak jalan dan kondisi mesin yang digunakan cepat panas sehingga membahayakan.

“Baru jalan 26 km langsung overhoulls dan mesinnya panas. Padahal, mobil itu harus menjalani perjalanan sepanjang 95 km dalam uji coba layak mobil,” jelasnya.

Penolakan, lanjut Turin karena juga ada kekhawatirkan akan adanya gugatan dari pemegang prinsipal pemegang merek Toyota dari Jepang, ‎pasalnya, ‎mobil Ahmadi itu hasil modifikasi mobil Toyota Alphard.

Dimana, kata dia, mesinnya dicopot dan diganti mesin listrik. Diduga untuk perubahan Alphard menjadi Ahmadi menghabiskan biaya sekitar Rp300. Sedangkan biaya yang dianggarkan Rp2,1 miliar.

“jika mobil Ahmadi, yang dibuat di bengkel milik Dasep Ahmadi, di Depok dinyatakan layak jalan dikhawatirkan akan digugat,” ungkapnya.

Sementara saat disinggung soal status Dahlan Iskan, dalam kapasitas Mantan Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono enggan berandai-andai.

“Saya belum dapat bicara, sebab tim masih akan evaluasi terlebih dahulu, baik dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen dan bahan-bahan lainnya.”‎ pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: