Jakarta, Aktual.com — Pansus Angket Pelindo II DPR RI diminta tegas dengan mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap pihak konsultan keuangan Deutsch Bank (DB) yang mangkir dalam rapat hari ini.

Demikian disampaikan anggota pansus Sukur Nababan, yang menilai sikap DB telah mencoreng pansus yang dibentuk oleh Undang-Undang MD3.

“Yang melakukan valuasi (perhitungan) tidak ada di sini, tentu ini niat tidak baik, DPR harus melakukan pemanggilan paksa untuk mempertangungjawabkan apa yang divaluasikan, jangan terkesan main-main untuk melakukan kegiatan perbisnisan di Indonesia. Kita harus memberikan warning kepada DB,” kata Sukur, dalam rapat Pansus Pelindo II, di Komplek Parlemen, Senin (23/11).

Pernyataaan keras anggota pansus ini dilontarkan setelah Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa pihak DB mendadak tidak bisa hadir dalam rapat yang sudah ditetapkan pada pertemuan sebelumnya.

“Seharusnya DB hadir, tetapi mendadak tidak hadir lantaran DB Hongkong harus keluar negeri seluruhnya,” ucap Rieke, saat membuka jalannya rapat.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang