Jakarta, Aktual.co —Sikap Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) dan Fahmi Zulfikar Hasibuan yang mangkir dari pemanggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dianggap tidak memberi contoh baik.
Seharusnya sebagai anggota dewan, kedua politikus Kebon Sirih itu bisa memberi contoh baik kepada masyarakat dalam menjalani proses hukum.
“Tentu kita bicara masalah dipanggil penegak hukum pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir tentu harus ada alasannya. Apakah karena sakit atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu,” ujar pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, ketika dihubungi, Senin (27/4).
Apalagi biasanya, surat pemanggilan saksi sudah dilayangkan jauh-jauh hari. Sehingga keduanya sudah bisa mengantisipasi jika ada agenda lain.
Jika terus seperti ini, Akhiar berpendapat keduanya bisa saja dipanggil paksa penyidik Bareskrim. “Kalau tidak hadir yang pertama kan bisa dipanggilan yang kedua. Dan kalau ketiga ya bisa dipanggil paksa,” kata dia.
Kata dia, keterangan Lulung dan Fahmi sebagai saksi diharapkan bisa bermanfaat agar kasus ini bisa semakin terang benderang.
Artikel ini ditulis oleh:

















