Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah jika ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo (HP) dan Suroso Atmo Martoyo (SAM) yang dijadwalkan pada Senin (30/3), karena tidak bisa membuktikan keabsahan penetapan status tersangka kepada keduanya.
“Alasan kami semata-mata hanya untuk persiapan tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan ke sidang praperadilan,” ujar Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Selain itu, lembaga antirasuah berharap, dengan ketidakhadiran mereka, sidang praperadilan kedua tersangka itu nantinya tidak dijadwalkan bersamaan.
“Kalau HP dan SAM secara resmi melalui surat, KPK yang meminta agar penetapan sidang praperadilan tidak pada tanggal yang bersamaan,” kata dia.
Lebih jauh dijelaskan Chatarina, faktor lain yang membuat KPK urung hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah dekatnya pemberitahuan jadwal persidangan itu.
“Surat panggilan kami terima dalam jangka waktu kurang dari seminggu. Karena terkait diperlukan waktu minimal dua minggu untuk persiapan alat bukti termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, HP yang merupakan tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tahun 2003, merasa status tersangka yang disematkan oleh KPK tidak dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
KPK sendiri menduga HP telah melakukan tindakan melawan hukum. Ia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak BCA. Tindakan Hadi diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
Atas perbuatannya, dia dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













