Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku belum mengetahui bahwa pihaknya mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan dan penyitaan.

“Saya belum terima laporan (tidak hadir). Mereka (Jaksa) sudah bisa mempertimbangkan itulah” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung usai Shalat Jumat, (11/9).

Kendati pihak Kejaksaan tak hadir dalam persidangan, Prasetyo justru membeberkan materi gugatan praperadilan. Ia mengatakan bahwa VSI menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Kejaksaan.

“Biar aja mengajukan praperadilan, kita mau dituntut Rp 1 triliun, Rp 2 triliun silakan saja. Kita gak masalah,” ujar Jaksa Agung asal Partai NasDem besutan Surya Paloh itu.

Meski demikian, Prasetyo ‘kekeuh’ bahwa pihaknya tak menyalahi prosedur pada saat melakukan penggeledahan pada 12-13 Agustus 2015 lalu.

“Saya ingin sampaikan justru dalam gugatan biar terbuka nanti di situ dikatakan bahwa kejaksaan tidak ada izin. Izin kita lengkap!,” tandasnya.

Seharusnya, hari ini PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI melawan Kejagung. Namun, kejaksaan selaku tergugat tak hadir sehingga persidangan di tunda hingga, Jumat (18/9) pekan depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby