Palembang, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.
Tujuh tersangka berinisial EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH. Mereka diduga memainkan peran berbeda dalam skema manipulasi penyaluran KUR dan pengelolaan dana internal bank. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa peningkatan status hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara mendalam atas rangkaian pemeriksaan sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran KUR,” ujar Vanny.
Empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025. Sementara itu, WAF tercatat sudah ditahan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12,79 miliar. Modus utama yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi data nasabah dan pemalsuan dokumen untuk meloloskan pencairan KUR.
“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan KUR, dengan memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data,” tegas Vanny.
Hingga kini, sedikitnya 134 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















