Jakarta, Aktual.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing yang diakui terdakwa dalam pembacaan pledoi atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menjadi bukti sekaligus niat jahat (mens rea) yang memberatkan terdakwa.
Isnur mengatakan majelis hakim dapat memasukkan fakta dan bukti seperti itu di persidangan sebagai faktor pemberat bagi vonis hukuman terhadap enam terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jiwasraya.
“Jika hasil penyidikan menemukan dugaan niat jahat (mens rea) hal itu bisa jadi tambahan untuk pemberat hukuman,” kata Isnur kepada wartawan, Kamis(1/10).
Dalam kasus korupsi atau TPPU seperti Jiwasraya, Isnur menyebutkan para terdakwa juga dapat dituntut menggunakan beberapa pasal mulai dari perusakan barang bukti, pembuktian adanya niat jahat atau upaya menghalangi penyidikan.
Hal itu, kata dia, bisa dibebankan dalam pasal-pasal yang terpisah sehingga bisa jadi acuan hakim dalam melakukan putusan kasus yang merugikan negara hampir Rp16,8 triliun itu.
Sedangkan terkait vonis, kata Isnur, itu merupakan ranah majelis hakim yang tidak bisa diintervensi.
Namun, ia mengapresiasi ketika Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang cukup berat yakni mulai dari kurungan badan selama 18 tahun hingga seumur hidup kepada terdakwa.
“Soal vonis itu nanti ranah hakim. Namun melihat tuntutan (jaksa) sudah cukup baik,” ujar Isnur.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i

















