Jakarta, Aktual.com – Gerakan Tangkap Ahok (GTA) meyakini, cukup jelas ada niat jahat (mens rea) pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada 2014 silam.
Salah satu niat buruk itu, kata Korlap Aksi GTA, Zulfikar Fauzi, tercermin dari SK Tim Kajian Pembelian Lahan yang disahkan Kepala Dinas Kesehatan kala itu, Dien Emawati.
“SK itu sejatinya dibuat 29 Desember 2014 dan disahkan 31 Desember. Tapi, diklaim tanggal 8 Agustus 2014,” bebernya saat berorasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/3).
Manipulasi SK tersebut, imbuhnya, menunjukkan pula bahwa prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) ini tidak sesuai Perpres No. 71/2012.
“Lalu, kenapa KPK masih berlama-lama menetapkan tersangka pada kasus Sumber Waras? Kerugian negara pun telah jelas, sebesar Rp191 miliar,” tandas Zulfikar.
Demonstrasi itu diketahui diikuti ratusan massa yang mengatasnamakan GTA dan terdiri dari PW GPII Jakarta, Kobar, IMM Jakarta, Himmah Al Wasliyah, Brigade PII, Kopma GPII, Sabet, FPJ, KAHMI Jakut, dan Suara Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: