Jakarta, Aktual.com — Perseturuan antara Pemprov DKI Jakarta dengan warga Kampung Luar Batang hingga kini terus berlangsung. Malah, Pemprov DKI selaku pelayan masyarakat justru memperkeruh situasi tersebut dengan tidak melayani warga Luar Batang dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Masjid Keramat Luar Batang, Daeng Mansur Amin. Yang mana, pihak Kelurahan Penjaringan tidak mau melayani warganya yang ingin mengurus KTP.
“Ini yang lagi heboh, warga nggak dilayani pas mau bikin KTP,” ungkapnya kepada Aktual.com saat dihubungi, jakarta, Jumat (6/5).
“Misalnya ane mau nikahin anak, kan pisah KK. Nah pas mau ngurus itu ditolak sama kelurahan,” tuturnya.
Tambah Mansur, tak sedikit warga yang mendapat penolakan pengurusan kartu identitas dan lain-lain, hanya saja mereka tak berani bersuara.
“Banyak sebetulnya, tapi cuma sedikit yang berani ngomong RT 01/01 sama RT 05/03,” jelasnya.
Ia menganggap jika pihak kelurahan telah melanggar hak warga Luar Batang untuk terdaftar sebagai warga negara dan dilayani oleh pemerintah.
“Ini kan sudah melanggar hak warga negara. Dia berhak menerima pelayanan, dia berhak mendapat perlindungan. Ngak bisa kayak gitu, nggak dilayanin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mansur mengatakan jika pihak kelurahan sendiri tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan kepada warga mengenai penolakan tersebut. “Kalau ditanya, staff kelurahan bilangnya perintah dari atas.”
Artikel ini ditulis oleh: