Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah dihukum pidana penjara selama tiga tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rizal terbukti melakukan korupsi dengan menunjuk langsung PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang, serta melakukan pembiaran ‘mark up’ harga dalam proyek tersebut.

“Menyatakan terdakwa Rizal Abdullah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua,” papar Hakim Sutio Djumagi Akhirno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11).

Selain hukuman badan, Rizal juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta, apabila tidak dilakukan akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya, berjasa menyukseskan sea games ke-26 di Palembang,” tutur hakim menerangkan hal yang meringankan.

 

Vonis itu sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Rizal dituntut pidana selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsidair empat bulan kurungan.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby