Jakarta, Aktual.com – Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2009-2010.
“Terdakwa Dudung Purwadi telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum,” terang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7).
Menurut jaksa KPK, dugaan korupsi itu dilakukan Dudung bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Meregawa. Ketiganya diduga mengkondisikan tahapan lelang proyek RS ini agar dimenangkan oleh PT DGI.
Bahkan, dalam pengusutannya KPK juga menemukan indikasi penggelembungan harga pengadaan. Sehingga berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara yang menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp25,9 miliar.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” terang jaksa.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan