Jakarta, Aktua.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa 2 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap.
Kasus dugaan suap itu terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2018.
“Kedua tersangka itu masing-masing Rizal Djalil (RD) mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/12).
“Yang bersangkutan (Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pembangunan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran (TA) 2017/2018,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam pengembangan kasus proyek SPAM, penyidik KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka sejak 25 September 2019.
Meski keduanya telah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan penyidik KPK.
Kasus ini berawal pada Oktober 2016, saat itu BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertangkap 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK RI.
Surat tugas itu diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum, dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Awalnya, diduga ada temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4.2 miliar.
Direktur SPAM kemudian mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2.3 miliar.
Tersangka Rizal saat itu diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.
Berikutnya, Rizal menyuruh orang kepercayaannya mendatangi Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79.27 miliar.
Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama.
Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016, tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.
Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1.3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga sebesar 100 Dolar Singapura (SGD) dalam pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan (Mall) di kawasan Jakarta Selatan. (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i