Jakarta, Aktual.com – Mantan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dihukum lantaran terbukti menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar 404.000 Dollar Singapura.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama,” jelas Ketua Majelis Halim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Menurut pemaparan Majelis Hakim, suap ratusan ribu Dollar Singapura ini berkaitan dengan kesediaan Budi menyalurkan program aspirasinya untuk proyek pengembangan jalan di Maluku.
Dimana, suap tersebut diberikan Abdul melalui eks anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti yang diterukan ke tangan Julia Prasetyarini. Setelah itu diberikan Julia kepada Budi di restoran Soto Kudus di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang diperbaharui ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim Franky.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan