Jakarta, Aktual.com – Mantan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
“Supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Terdakwa,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).
Lantaran menerima uang itu, Damayanti dinilai melanggar Pasal 12 huruf a, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, menurut Jaksa tuntutan ini dikatakan ringan, karena ada beberapa perbuatan Damayanti yang jadi pertimbangan.
“Tuntutan ini terbilang ringan karena Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan Justice Collaborator, berlaku sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan uang yang diterima,” jelas Jaksa KPK.
Damayanti didakwa oleh Jaksa KPK, lantaran telah menerima uang Rp8,1 miliar dari Abdul Khoir. Uang ini disebut sebagai ‘fee’ lantaran Damayanti bersedia mengalokasikan program aspirasinya untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby