Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur 2013-2016 Dwi Widodo dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp535,1 juta dan 27.400 ringgit Malaysia.

“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Dwi Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Dwi Widodo berupa penjara selama lima tahun ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).

Tuntutan itu diajukan karena Dwi dinilai terbukti menerima “fee” sebesar Rp524,35 juta, vocher hotel senilai Rp10,807 juta serta 63.500 ringgit (sekitar Rp197 juta) sebagai imbalan pengurusan calling visa dan pembuatan paspor dengan metode “reach out”.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Dwi Widodo untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

“Menghukum Dwi Widodo membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi aquo yaitu sejumlah Rp535,1 juta dan 27.400 ringgit Malaysia dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama dua tahun penjara,” tambah Jaksa Arief.

Uang pengganti itu berkurang karena sejumlah pegawai KBRI Kuala Lumpur yang menerima uang dari Dwi sudah mengembalikan uang dalam penyidikan di KPK.

“Uang 63.500 ringgit Malaysia ada yang digunakan untuk THR staf KBRI pada 2016 namun staf KBRI sudah mengembalikan 36.100 ke KPK pada tahap penyidikan sehingga jumlah yang harus dikembalikan adalah Rp524,35 juta; vocer hotel senilai Rp10,807 juta dan 63.500 dikurangi 36.100 ringgit Malaysia sebagai jumlah yang dinikamti terdakwa,” ungkap jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby