Terima hadiah Dwi Widodo sebagai Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur pada 2013-2016 menerima hadiah seluruhnya berjumlah Rp524,35 juta, vocher hotel senilai Rp10,807 juta sebagai imbalan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur dari negara-negera rawan.

“Calling visa” adalah persetujuan visa oleh Ditjen Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan warga negara asing dari negara tertentu yang ditetapkan oleh tim yang ditunjuk ditinjau dari aspek-aspek sosial, politik, keamanan negara dan keimigrasian.

Selanjutnya Dwi Widodo juga didakwa menerima imbalan dari layanan keimigrasian “reach out” yaitu metode pelayanan pengurusan paspor kepada TKI yang berada di Malaysia karena paspornya hilang, rusak atau tidak memiliki paspor yang dilakukan di luar KBRI Kuala Lumpur.

Atas tuntutan itu, Dwi akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 11 Oktober 2017.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby