Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Rabu (29/10). Kedatangan Teuku Bagus pun langsung mengundang perhatian para pewarta yang sedang berada di halaman gedung KPK.
Pasalnya nama Teuku Bagus tak masuk dalam jadwal pemeriksaan lembaga tersebut. Teuku telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, terpidana kasus korupsi Hambalang itu memilih bungkam. Dia pun dengan terburu-buru masuk ke lobi KPK.
“Iya sebagai saksi untuk MS (Mahfud Suroso),” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor sejak tanggal 4 November 2013. Machfud diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Atas dugaan tersebut, Machfud Suroso disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby